Pengertian etika
Di dalam kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) mengartikan pengerian Etika dalam tiga hal, yaitu :
- Ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang suatu hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Dari usul-usul latanya etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ETHOS” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari kata tersebut bahwa suatu etika yang berkembang menjadi studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan. Secara etimologis, etika dapat pula disamakan dengan MORAL yang berasal dari bahasa latin “MOS” yang juga berarti sebagai adapt kebiasaan, yaitu nilai-nilai dan norma-norma yangmenjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya didalam komunitas kehidupannya.
Etika sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku didalam kehidupan berkelompok tentunya tidak lepas dari tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang dimaksud adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut. Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja pada orang yang terlebih dahulu menguasai keterampilan tersebut, perlu dipahami bahwa dalam kaitan pekerjaan dan profesi, hakikat pekerjaan menuntut manusia untuk memilih profesi atau keahliannya secara bertanggung jawab sesuai kemampuannya.
Etika Profesi Dibidang Teknologi Informasi
Secara umum pekerjaan dibidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam empat kelompok :
1. Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut didunia perangkat Lunak (Software), database maupun system aplikasi.
2. Kelompok Kedua, adalah mereka yang bergelut dengan perangkat keras (Hardware).
3. Kelompok Ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi.
4. Kelompok Keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi.
Kode Etik Profesi
Kode Etik adalah system norma, nilai dan aturan profesionalisme tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan tidak benar dan tidak baik bagi profesionalisme yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi. Kode etik menyatakan perbuatan yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan Kode Etik adalah pelaku profesi tersebut dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut. Adanya kode etik tersebut akan melindungi perbuatan-perbuatan yang tidak profesional.
Tanggung Jawab Moral (Moralitas)
Titik penekanan dari profesionalitas adalah penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalitas bukan sekedar pengetahuan teknologi dan manajemen, tetapi lebih merupakan sikap. Pengembangan profesionalitas lebih dari sekedar keahlian seorang teknisi yang tidak hanya memiliki ketrampilam yang tinggi, tetapi juga memiliki suatu tingkah laku yan dipersyaratkan. Sikap etis didalam penggunaan teknologi modern, dalam rangka menunjang pekerjaan dengan profesi tertentu, diturunkan dari prinsip dasar tanggung jawab moral dari masing-masing pelakunya. Pemahaman mendasar akan teknologi sebagai sebuah system dan dampak serta implikasi etisnya, haruslah menjadi dasar pemahaman sebelum menentukan sikap sebagai etis pengguna.
1. Bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang kita lakukan dalam rangka inventaris terhadap suatu proses.
2. Bertanggung jawab jika terjadi kelalaian.
3. Bertanggung jawab terhadap sesuatu yang menimbulkan kerugian dan kita membiarkan itu terjadi.
Jika kerugian terjadi, kesalahan mereka yang beranggung jawab tetap harus dilandasi pertimbangan dasar yaitu : apakah itu terjadi karena kesengajaan, kecerobohan, atau kelalaian. Prinsip-prinsip dasar inilah yang melandasi setiap tindakan seseorang terkait dengan profesinya.
UU Tipiti Disiapkan untuk Menjerat Penjahat Cyber
Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkomimfo) menjamin bahwa kehadiran Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU Tipiti) sangat diperlukan untuk mengawasi tindak kejahatan di dunia maya. Ketika UU ini disahkan, penjahat cyber bersiaplah diberangus. Dijelaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto,penggodokan UU Tipiti itu sejatinya sudah lama dilakukan, sekitar sejak tiga tahun lalu dan hampir bersamaan dengan rancangan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“UU Tipiti ini untuk menghadapi kriminalitas di dunia cyber. Jadi sebagai antisipasi untuk menghadapi semakin maraknya cybercrime, karena peraturan yang secara spesifik mengatur masalah cybercrime, karena peraturan yang secara spesifik mengatur masalah cybercrime selama kini
).
Progress UU Tipiti sendiri saat ini sudah diajukan ke Program Legislasi Nasional(Prolegnas) DPR. Jadi seberapa lama UU ini disahkan tergantung dari seberapa cepat kerja dari para wakil rakyat yang bekerja di Senayan.
UU Tipiti pun dipastikan Gatot tidak akan bersinggungan dengan UU ITE. Sebab, fokus utama dari bdua aturan tersebut diyakini berbeda, meski sama-sama beroperasi di internet.
“UU ITE lebih ke transaksi bisnis, sedangkan UU Tipti ini lebih ke urusan teknis kriminalitas dari aspek negative penggunaan TI. Jadi tidak akan berbentran dengan UU ITE, justru akan menyempurnakan.” Pungkasnya.
Semakin berkambangnya teknologi sekarang ini, semakin meningkat pula kejahatan yang terjadi berkaitan dengan teknologi yang ada. Maka dibutuhkan sebuah peraturan yang bisa digunakan untuk membatasi perbuatan seseorang dalam melakukan tindakan kriminal dalam dunia cyber. Berdasarkan berita tersebut, dapat dilihat betapa pentingnya Undang-undang ini di sahkan. Untuk mengatur dan membatasi tingkah laku seseorang di dunia cyber. Sehingga mereka dapat menghargai hasil karya orang lain dalam bidang teknologi informasi saat ini. Dan membuat jera para pelaku kriminal.
“Hargailah hasil karya orang lain. Besar atau kecil apapun itu dapat sangat merugikan. Dengan menghargai sesama akan membuat hidup ini lebih indah.” J

Tidak ada komentar:
Posting Komentar