Minggu, 15 November 2009

Masyarakat Telematika

Masyarakat Telematika

MASTEL adalah lembaga nirlaba yang juga berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan para pelaku serta para peminat di bidang telematika. Didirikan sebagai Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (MASTEL) pada tanggal 1 Desember 1993, MASTEL merupakan wadah berkumpulnya seluruh potensi yang terdapat di masyarakat, khususnya yang terkait dengan telekomunikasi dalam menghadapi lingkungan strategis yang selalu berubah, serta untuk memformulasikan gagasan- gagasan serta melakukan kegiatan lain dalam rangka mempromosikan dan mengembangkan telekomunikasi Indonesia yang handal dan merata.

Menyikapi perkembangan teknologi dan timbulnya jasa-jasa baru akibat konvergensi antara telekomunikasi, teknologi informasi dan multimedia (didalamnya termasuk penyiaran), maka MASTEL pada Musyawarah Nasional MASTEL yang ke-3 (tanggal 20 Pebruari 2000) memutuskan untuk memperluas cakupannya dari telekomunikasi menjadi telekomunikasi, teknologi informasi dan multimedia. Dengan demikian MASTEL berubah menjadi Masyarakat Telematika Indonesia, dengan akronim yang tetap sama, yaitu MASTEL.

MASTEL saat ini didukung oleh lebih kurang 12 asosiasi bidang telematika. MASTEL selanjutnya memiliki lebih kurang 63 anggota perusahaan, lebih kurang 215 anggota perseorangan, 27 anggota nirlaba dan 14 orang anggota khusus MASTEL. Pengurus periode 2006-2009 terpilih pada Musyawarah Nasional V, tanggal 15 Maret 2006 yang lalu.

Misi dan tujuan MASTEL telah dirumuskan pula secara padat dan sederhana oleh Musyawarah Nasional V MASTEL tersebut. Organisasi MASTEL dikelola oleh Dewan Pengurus Harian, Dewan Profesi dan Asosiasi dan Sekertariat MASTEL yang dipimpin oleh Sekertaris Jenderal MASTEL membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku telematika (Telekomunikasi, Teknologi Informasi dan Penyiaran), baik asosiasi, perusahaan, lembaga maupun secara individu yang langsung atau tidak langsung terlibat dalam bidang telematika untuk menjadi anggota MASTEL. Keanggotaan MASTEL senantiasa tumbuh, dengan makin menariknya aktifitas-aktifitas yang digelar MASTEL

SEKILAS AKTIVITAS MASTEL

Terdapat sejumlah aktivitas masyarakat telematika yang telah disepakati antara masyarakat dengan pemerintahan.
I. Program Pembentukan Kebijakan, Kelembagaan, Dan Regulasi Telematika Serta Koordinasi Antar Instansi Terkait
1. Pembentukan BRTI dan KPI.
a. MASTEL memperjuangkan pembentukan Badan Regulasi Independen di bidang Telekomunikasi yang pada akhirnya telah terbentuk pada Desember 2003.
b. MASTEL juga aktif dalam usulan pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia dimana salah satu anggota KPI adalah usulan MASTEL.
2. Masukan atas RUU.
a. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik
b. RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
c. RUU Pajak

MASTEL juga memberikan masukan pemikiran atas naskah Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronis dalam rapat-rapat interdep yang dikoordinasi oleh Kementerian Negara (waktu itu) Komunikasi dan Informasi.
3. Masukan untuk DPR.
Saat diundang untuk sesi dengar pendapat, MASTEL memberikan pula masukan kepada Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang bertanggungjawab dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Pada kesempatan lainya, MASTEL juga memberikan masukan dan pendapatnya mengenai implementasi suatu badan regulasi independen saat dipanggil oleh Komisi IV DPR-RI sehubungan dengan pembentukan BRTI.
4. Selain itu MASTEL juga berkiprah dalam membantu operator dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi oleh mereka dalam kaitannya dengan implementasi Otonomi Daerah yang dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Daerah, salah satunya dengan menjadi nara sumber dalam diskusi antara Menkominfo dan Kementrian Dalam Negeri.
5. Dengan upaya lobby yang persisten dan konsisten untuk mewujudkan penanganan bidang telematika dalam satu kementrian, MASTEL dan para stakeholders dan asosiasi-asosiasi telah berhasil melobi pemerintah sehingga penanganan telematika di Indonesia saat ini telah menjadi satu, yaitu di bawah Menkominfo.
6. Memberikan masukan tentang isu-isu strategis bidang telematika kepada DPR, Pemerintah, BRTI dan KPI dalam beberapa topik yang relevan, termasuk untuk RUU, RPP, RPM, dan lain-lain.
7. Menyadari bahwa perkembangan teknologi begitu cepat dan kadang penetapan kebijakan menjadi tertinggal, maka MASTEL mulai akhir tahun 2003 membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Kecil Penyusun Cetak Biru Telematika. Hasil dari Pokja akan diserahkan kepada para pihak yang berkepentingan, dengan harapan dapat menjadi masukan yang berarti bagi penyusunan Cetak Biru Telematika di Indonesia.
8. Masukan terhadap Peraturan Pemerintah
MASTEL telah memberikan masukan terhadap berbagai macam rancangan peraturan-peraturan di bidang telematika seperti:
a. RKM 2,4 GHz.
b. KM No. 31 tahun 2003 dan (Rancangan) Keputusan Menteri No. 67 tahun 2003 tentang Hubungan Kerja BRTI, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Departemen Perhubungan.
c. KM 84/2002 tentang SKTT.
d. Rancangan regulasi tentang migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital.
9. Penetapan Biaya Frekuensi
MASTEL dibantu oleh Lembaga Donor dan komitmen dari Anggota MASTEL yang tertarik untuk itu, berhasil mendatangkan konsultan di bidang alokasi frekuensi untuk menghasilkan temuan yang kemudian dikirimkan sebagai masukan kepada Pemerintah dan Regulator serta pihak pengambil keputusan lainnya.
10. Kesepakatan Penentuan Biaya Interkoneksi
a. Dalam interkoneksi, ada beberapa perubahan mendasar, yaitu dasar perhitungan yang dulu Revenue Sharing sekarang berubah menjadi cost based.
b. MASTEL cukup terlibat dalam pembahasan mengenai isu interkoneksi, terutama MASTEL sering berperan sebagai peninjau dan ice breaker apabila pembahasan menemukan jalan buntu.
c. Saat ini RKM Interkoneksi sudah disosialisikan, namun MASTEL masih perlu memberikan pendapat agar RKM tersebut dapat menampung aspirasi para Anggota MASTEL selama ini.
11. Kegiatan ICT Integrity
Pelaksanaan Kelompok Kerja (Pokja) ICT-Integrity untuk pencegahan korupsi dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Kerja MASTEL tahun 2005. ICT Integrity adalah konsep-konsep pemanfaatan telematika untuk pengaplikasian good-governance (misalnya melalui e-government, e-procurement, dan lain-lain). Masukan-masukan tersebut sudah mencakup dari kalangan industri telematika yang cakupannya cukup luas. Dalam hal ini, MASTEL telah menghasilkan rekomendasi bahwa Pokja menghasilkan suatu modul yang bisa menjadi acuan pelaksanaan/implementasi konsep ICT Integrity.
12. Pokja Penyiaran menghasilkan rekomendasi atas migrasi dalam penyiaran sistem analog ke digital serta implikasinya bagi kebijakan. Bidang penyiaran tidak hanya terkait dengan masalah teknologi melainkan juga hal-hal yang berkaitan dengan keadaan sosial, kebudayaan, pendidikan, pemberdayaan, dan keragaman muatan yang menunjang Indonesia sebagai suatu bangsa yang kuat.
Adapun Lokakarya/workshop yang dilaksanakan pada 1 Maret 2006 lalu adalah untuk mendapatkan masukan dari para ahli di bidang sosial, kebudayaan, pendidikan dan lingkungan hidup selain juga mensosialisasi hasil-hasil Pokja MASTEL secara lebih luas kepada para stakeholders.


II. Program Penggerak Pasar Dan Peluang Usaha Sektor Telematika Yang Mengarah Kepada Kompetisi pasar global.
1. Untuk program penggerak pasar dan peluang pasar telematika yang diamanatkan oleh anggota MASTEL pada Musyawarah Nasional ke IV MASTEL, MASTEL telah memberikan masukan tentang program USO saat MASTEL ikut dalam rapat menentukan besaran kontribusi USO dari para operator kepada Pemerintah.
2. Pada tahun 2003 Badan Pengkajian Hukum Nasional (BPHN) telah meminta masukan dari MASTEL untuk melengkapi pengkajian yang dilakukan oleh lembaga tersebut tentang masalah WTO (World Trade Organization). MASTEL juga melakukan sosialisasi kepada para Anggota MASTEL tentang isyu-isyu yang hangat dalam forum WTO, agar memungkinkan anggota MASTEL mengantisipasi liberalisasi pasar telematika baik di dalam negeri ataupun luar negeri dan mengambil manfaat lainnya dari sosialisasi ini sehingga memiliki kemampuan persaingan yang lebih tajam dalam bidang usahanya.
3. MASTEL menjalin hubungan baik dengan berbagai stakeholders dan menjembatani para pihak, baik dari industri maupun Pemerintahan. Salah satunya adalah melalui penyelenggaraan breakfast meeting yang mengundang para pengambil keputusan di bidang telematika dalam rangka memberikan informasi yang terkini kepada anggota MASTEL.
4. MASTEL juga telah menjalin kerjasama dengan asosiasi dari luar negeri, salah satunya adalah Daedok Valley Association, yang merupakan asosiasi pengusaha dari Korea. Tujuan kerjasama tersebut adalah untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan teknologi informasi, dan meningkatkan komunikasi dalam pembentukan jejaring (network) Korea dan Indonesia.
III. Program Pengkajian Pemanfaatan Teknologi Baru.
• Dalam hal program pengkajian pemanfaatan teknologi baru, MASTEL memiliki Pokja Telekomunikasi Bergerak Generasi Ke-3 yang terdiri dari 3 (tiga) sub Pokja yakni Teknologi, Manufaktur dan Regulasi. Pokja telah menghasilkan rekomendasi yang sudah diserahkan kepada Pemerintah. Para anggota Pokja MASTEL tentang 3G ini sering dimintai pendapat dan masukannya oleh Pemerintah dalam mengambil berbagai keputusan di bidang telekomunikasi.
• Selanjutnya kegiatan Pokja tersebut diteruskan dengan melaksanakan pelatihan 3rd Generation dengan penyelenggaraan lokakarya dan training yang membahas teknologi CDMA. Lokakarya yang kental sekali dengan masalah teknis ini dihadiri oleh para staf dari para Operator.
IV. Program Pengembangan Dan Penetrasi Infrastruktur, Aplikasi Bidang Telematika Serta Konten.
1. MASTEL membentuk tim yang menyusun berbagai masukan dan pemikiran dalam suatu Tim Pokja Penyusunan Cetak Biru Telematika yang mencakup bidang telekomunikasi, teknologi informasi, penyiaran dan manufaktur yang hasilnya akan diserahkan sebagai bahan masukan kepada Pemerintah. Tim ini terdiri dari para Pengurus MASTEL berikut para Anggota MASTEL yang memiliki keahlian di bidang telematika ini.
2. Naskah awal hasil pemikiran Tim Pokja Penyusunan Cetak Biru Telematika ini telah dibagikan kepada para Anggota MASTEL saat penyelenggaraan Rapat Kerja MASTEL pada tahun 2003 untuk mendapatkan pemikiran dan aspirasi anggota.
3. MASTEL juga memberikan masukannya kepada Tim Pemerintah yang membahas rencana pembangunan jangka panjang di bidang telekomunikasi, baik di kantor Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) serta kantor Menteri Koordinasi bidang Perekonomian, maupun di Menkominfo.
4. Pada saat yang hampir bersamaan pula, MASTEL melaksanakan APT (Asia Pacific Telecommunications) Regional Workshop on USO (Universal Service Obligation) bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, yang diikuti oleh peserta dari kalangan internasional dan diakui sangat berguna bagi para peserta yang sedang merancang program USO di negaranya masing-masing.
5. MASTEL berusaha menjadikan telematika sebagai agenda nasional, agar Pemerintah menjadikan pembangunan telematika sebagai prioritas dengan upaya terus menerus untuk memberikan masukan tentang kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan di bidang telematika, baik diminta ataupun tidak.
- RPP Penyiaran
- RUU ITE
- Penyusunan Cetak Biru Telematika
- Penyelenggaraan USO tahap ke-2
- Penyelenggaraan SKTT
- Masalah Interkoneksi
- Masalah Kompetisi
V. Program Peningkatan Peran-serta Masyarakat, Serta Kerjasama Nasional Dan Internasional Di Bidang Telematika.
1. MASTEL tetap memperjuangkan peningkatan peran-serta masyarakat terutama dalam perumusan kebijakan dan regulasi di bidang telematika. Pada saat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Mandiri dibuat, MASTEL membentuk Kelompok Kerja tentang Lembaga Mandiri. Hasilnya adalah Pokja MASTEL berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi aspirasi MASTEL dan karenanya mengusulkan agar Rancangan tersebut tidak diteruskan proses pembahasanya.
2. Masih pada program peningkatan peran serta masyarakat, MASTEL juga tetap menjalin hubungan dengan berbagai lembaga internasional dan lembaga donor seperti ITU, APT, APECTEL, UNDP, USAID, JICA dan World Bank.
3. MASTEL juga berperan aktif dalam keikut-sertaannya sebagai anggota Delegasi Republik Indonesia yang terdiri dari antar-departemen dan para pihak terkait ketika menghadiri berbagai forum internasional seperti di WSIS, konperensi E-Government, LIRNEasia, APT, APECTEL dan lain-lain.
4. MASTEL berpartisipasi di dalam ID-SIRTII (Indonesian Security on Incident Response Team on Information Structure) yang merupakan embrio penanganan masalah yang menggunakan komputer dan internet. Tim ini dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Saat ini sedang dipersiapkan pendiriannya sebagai suatu badan yang bertingkat nasional. Para Anggotanya adalah beberapa anggota MASTEL seperti APJII (Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia), juga Kepolisian Republik Indonesia dan FTII (Federasi Teknologi Informasi Indonesia). Dua orang Pengurus MASTEL dan satu staff Sekretariat menjadi anggota pada tim ini.
5. MASTEL bersama-sama APJII dan Indonesian Internet Society (IISOC), mendukung pembentukan Lembaga Internet Indonesia (LII). LII tersebut dimaksudkan menjadi lembaga pengatur internet di Indonesia yang merupakan lembaga swaregulasi industri, salah satunya diharapkan untuk mewadahi permasalahan domain di Indonesia.
6. MASTEL melakukan konsultasi publik dalam rangka melibatkan peran serta masyarakat dan menampung aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan dan regulasi, misalnya dengan memanfaatkan mailing list dalam perubahan peraturan mengenai perijinan pemakaian frekwensi 2,4 Ghz.
VI. Program Peningkatan Sumberdaya Manusia Dan Daya Saing Industri Telematika Indonesia, Termasuk Penelitian Dan Pengembangan, Rekayasa, Pabrikasi Dan Layanan.
1. Sejak tahun 2003, MASTEL diminta oleh Departemen Pendidikan Nasional untuk memberikan masukan dalam pembentukan standar kompetensi telekomunikasi untuk tingkat SMK-D3.
2. Secara berkala sejak tahun 2001, MASTEL melakukan diseminasi informasi pelaksanaan pelatihan regulasi, dan teknis di bidang telekomunikasi kepada para Anggota MASTEL untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh ACA (Australian Communications Authority) di Australia.
3. MASTEL bekerjasama dengan lembaga profesi PII (Persatuan Insinyur Indonesia) dalam menyelenggarakan seminar tentang Technopreneurship di bidang Kelistrikan.
4. MASTEL bekerjasama dengan Fraunhofer Representative of Indonesia mengadakan seminar Open Service Access/Parlay. Seminar tersebut menitikberatkan kepada 3G Service Delivery Platforms dan PARLAY Business Networking. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Februari 2004.
5. Pada tahun 2003, MASTEL bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi melaksanakan APECTEL Interconnection Regional Training yang diselenggarakan di Jakarta dan dihadiri oleh peserta dari beberapa negara di Asia Tenggara. Pelatihan ini sangat berguna terutama bagi para operator telekomunikasi yang menghadapi permasalahan di bidang interkoneksi yang berlarut-larut.
6. MASTEL, dengan bekerjasama dengan LIRNEAsia, suatu badan penelitian internasional di bidang telekomunikasi, telah menjadi tuan rumah dalam pertemuan para pengambil keputusan di bidang ini pada tanggal 1-3 Oktober 2005 yang lalu. Para pesertanya berasal dari negara-negara Asia seperti India, Pakistan, Singapura, Taiwan, juga dari benua lain seperti Eropa, Afrika, dan Australia. Pada kesempatan ini MASTEL mendapatkan temuan hasil penelitian bahwa biaya leased-line untuk keperluan internet di Indonesia sangat mahal bila dibandingkan dengan negara-negara maju dan berkembang lainnya. Temuan ini sudah disampaikan kepada regulator telekomunikasi untuk ditindaklanjuti dengan pengaturan yang sesuai.
VII. Program Penyempurnaan Dan Perluasan Bank Data, Termasuk Publikasi Kegiatan MASTEL Melalui Berbagai Media, Khususnya Internet.
1. Penyediaan informasi melalui penerbitan MASTEL News serta melalui mailing list dan website MASTEL juga dilakukan untuk memenuhi kewajiban MASTEL sebagai layanan kepada para Anggotanya. \
2. MASTEL telah melakukan sosialisasi tentang pembentukan Balai Informasi Masyarakat (BIM) agar semakin banyak pihak berinisiatif untuk mendirikannya sehingga Indonesia bisa memperkecil digital divide dan mencapai target WSIS yang telah disepakati oleh Indonesia dalam forum tersebut. Dalam pelaksanaannya MASTEL telah bekerjasama dengan universitas, Divisi Risti PT Telkom, serta UNDP dan pihak-pihak yang berminat untuk memberikan pembinaan terhadap proyek percontohan BIM. Sebagai catatan: Proyek BIM MASTEL ini sedang diusahakan untuk diteruskan dengan bantuan PT Telkom pada tahun 2006 ini.
3. Perbaikan dan peningkatan fasilitas perpustakaan MASTEL terus menerus dilakukan agar pencarian informasi mudah dilakukan oleh mereka yang berminat untuk mendapatkannya
4. Dalam pelaksanaan Program Kerja ini, MASTEL secara rutin selalu melakukan pendekatan kepada pihak media oleh pengurus dan Sekretariat dan melakukan press conference dari waktu ke waktu .
VIII. Program Penguatan Dan Peningkatan Organisasi MASTEL.
1. MASTEL secara terus menerus melakukan kegiatan untuk menjadikan MASTEL sebagai organisasi yang disegani dan dan mandiri secara finansial antara lain dengan melakukan kegiatan kegiatan dan melibatkan pengurus dan anggota MASTEL, misalnya dengan memberikan masukan berharga tentang berbagai isu strategis telematika kepada DPR-RI, sosialisasi topik yang berkaitan dengan perkembangan teknologi di berbagai seminar yang diselenggarakan sendiri maupun saat diminta sebagai narasumber, serta memenuhi berbagai undangan di kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Hal ini dibuktikan dengan diundangnya MASTEL untuk memberikan masukan masukan:
- kepada anggota DPR, tentang berbagai topik

- sebagai narasumber untuk tim pengarah dalam seleksi penyelenggara SKTT

- menjadi pembicara dalam berbagai kegiatan seminar, misalnya dalam seminar internasional mengenai E-Government, APECTEL, APT, maupun seminar seminar didalam negeri seperti seminar Telecenter For The Poor, etc.

- MASTEL menjadi nara sumber, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyiaran (2004), juga Peraturan Pemerintah mengenai otonomi daerah di bidang kegiatan telematika, antara Kominfo, Depdagri dengan wakil daerah (diskusi).

- Saat mengikuti briefing oleh Menteri Komunikasi dan Informasi, dikatakan bahwa TKTI akan langsung ditangani Presiden. Sebetulnya MASTEL telah lama mengajukan usulan agar TKTI di bawah badan yang lebih berpengaruh. Persoalannya: sampai dengan sekarang belum ada perwujudannya.

- MASTEL diikutsertakan dalam Tim Audit Frekuensi, yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, diwakili oleh Bp. Suwarso dan Bp. Arnold Ph. Djiwatampu.

- MASTEL diwakili oleh Bp. Damsiruddin Siregar ikut-serta dalam Tim Audit 3G.

- MASTEL memberikan masukan dan menjadi pembicara tentang BIM MASTEL dalam seminar “ICT for the Poor“ dalam proyek UNDP-Bappenas pada bulan Nopember 2005. MASTEL diwakili oleh Bp. Sumitro Roestam dan Sekretaris Jenderal MASTEL dan Project Manager BIM.
2. Diskusi tentang perubahan peran MASTEL
Pada saat ini dirasakan bahwa diperlukan adanya perubahan peran MASTEL, terutama untuk meningkatkan organisasi MASTEL. Diskusi terjadi pada rapat-rapat persiapan Musyawarah Nasional V MASTEL. Beberapa masukan telah tercatat seperti dibawah ini:

- Peran MASTEL dalam digital divide dan Milennium Development Goals, Sasaran-sasaran menurut “kesepakatan global” ialah pada tahun 2015 – Millenium Development Goals (MDG) (50% penduduk memiliki akses terhadap ICT) .Diskusi tentang peran MASTEL dalam menghantarkan ICT untuk Benefit civil society dan digital divide. Disini yang mencuat terutama peran Warnet, CAP atau Telecenter di pedesaan.

- Peran sebagai fasilitator dimana MASTEL sebagai “wasit” apabila ada anggota MASTEL yang berseberangan dalam posisinya. Diharapkan MASTEL berperan sebagai alternative dispute resolution institution berdasarkan prinsip win-win solution.

- Peran MASTEL sebagai collaborative body

- Peran MASTEL sebagai MASTEL agar berperan dalam menyatukan segala pendapat Masyarakat dan menjadi ikut aktif sehingga membuat teknologi informasi bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia (making IT works for Indonesia )

- Peran MASTEL sebagai sounding board

- Bersama dengan asosiasi, menggunakan ICT untuk memberikan manfaat bersama

- Sebagai capacity builder dalam meningkatkan mutu SDM Indonesia, contoh berperan dalam pendirian LSPT (Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika) dimana Ketua Umum MASTEL telah tercatat sebagai pihak pendiri.
3. Penguatan Kapasitas Sekretariat MASTEL
Seluruh program program kerja MASTEL di atas tidak akan berjalan dengan baik tanpa keterlibatan dan dukungan dari Sekretariat MASTEL yang profesional, sehingga Ketua Umum dan anggota Pengurus akan selalu mendapatkan dukungan penuh dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Sumber : http://www.mastel.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar